Menjual mobil bekas ternyata bukan hanya sekadar menyerahkan mobil beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur OLXmobbi Agung Iskandar saat diskusi yang digelar oleh Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
“Umumnya ya lifetime warranty akan berlaku. Jadi, kalau saran saya itu bijak-bijaknya si pemilik mobil atau penjual merawat kendaraannya,” buka Agung saat diskusi bersama Forwot.
Agung mengungkapkan, servis rutin merupakan salah satu hal yang penting saat melakukan jual beli mobil bekas. Hal tersebut bisa memudahkan calon konsumen dalam mengecek rekam jejak kondisi mobil yang melakukan servis di bengkel resmi.
“Saat konsumen mau menjual mobil dengan harga yang lebih baik, ya pastikan semua benefit yang mengikat mobil itu dijaga dengan baik. Service rutinnya dijaga, supaya nanti waktu dijual itu bisa jadi nilai tambah, nilai plus yang bisa digantikan ke pemiliknya. Nih, mobil saya lebih baik daripada yang lain karena memang warranty-nya masih aktif,” ujarnya.
Selain servis rutin yang jelas, Agung bilang banyak penjual mobil bekas yang tidak memberikan dokumen selain STNK dan BPKB. Dokumen yang dimaksud adalah mulai dari faktur, buku servis hingga buku pedoman kendaraan.
“Kadang-kadang enggak banyak orang yang menjaga dokumen penunjang. Namanya punya mobil kan mesti dijaga kelengkapan dokumen-dokumennya,” tegasnya.
“Saat kita beli mobil baru, pasti dapat faktur. Di mobil bekas, yang jual mobil bekas, 33 persen fakturnya hilang. Sampai ditanya, mobilnya mana, fakturnya mana? Karena yang diperlukan bukan cuma BPKB sama STNK doang, buku service-nya juga banyak yang hilang,” lanjut Agung.
Kelengkapan dokumen tersebut ternyata jadi penunjang penting dalam melakukan penjualan mobil bekas. Bahkan saat mobil bekas tersebut akan dibeli secara kredit oleh calon pembeli jadi syarat juga di pihak leasing.