
Selain mobil listrik murni (BEV), kendaraan elektrifikasi lainnya seperti mobil hybrid juga mendapat insentif dari pemerintah tahun ini. Skemanya adalah diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Pada pasal 14 ayat 2 dijabarkan detail jenis teknologi hibrida apa saja yang bisa mendapat insentif tersebut yakni Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid. Semuanya masuk kategori Low Carbon Emission Vehicle.Pasal 1 ayat 12 dijelaskan mengenai definisi dari LCEV itu sendiri yaitu kendaraan bermotor roda empat untuk angkutan orang yang diproduksi di dalam negeri dan memenuhi persyaratan tertentu.
Menyoal besarannya, tertera pada pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa PPnBM DTP atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi syarat-syarat di atas atau sesuai pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 sebesar 3 persen dari harga jual.
“Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” urai beleid yang diundangkan pada 4 Februari kemarin.
Sebagaimana diatur pada pasal 25 sampai pasal 34 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Berikut detailnya.
Pasal 26: Tarif 15 persen dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 13,33 persen dari Harga Jual a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.Pasal 27: Tarif 15 persen dan DPP sebesar 33,33 persen dari Harga Jual a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar antara 18,4 km/liter hingga 23 km/liter atau emisi CO2 antara 100 gram/km hingga 125 gram/km
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar antara 20 km/liter hingga 26 km/liter atau emisi CO2 antara 100 gram/km hingga 125 gram/km.Pasal 28: Tarif 15 persen dan DPP sebesar 53,33 persen dari Harga Jual a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar antara 15,5 km/liter hingga 18,4 km/liter atau emisi CO2 antara 125 gram/km hingga 150 gram/km
Mesin diesel: konsumsi bahan bakar antara 17,5 km/liter hingga 20 km/liter atau emisi CO2 antara 125 gram/km hingga 150 gram/km.